PENERAPAN BAKU MUTU - EMISI KENDARAAN BERMOTOR - KATEGORI M, N, O, DAN L
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN.2023 (624), jdih.menlhk.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
ABSTRAK:
Pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara sehingga perlu dikendalikan melalui sinergi penerapan instrumen baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor, serta kebijakan pendukung yang dapat menekan pencemaran udara dari kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O, dan kategori L, dan telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi. Kendaraan bermotor yang harus memenuhi baku mutu emisi meliputi kendaraan bermotor kategori : a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Baku Mutu Emisi dan Penerapan Uji Emisi. Penerapan uji emisi dilakukan oleh : a. unit pelaksana uji berkala; dan b. unit pelaksana Uji Emisi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri dan perkembangan situasi serta kondisi
saat ini, maka Tarif Angkutan Kota di Kota Magelang perlu
disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarip Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Magelang tidak termasuk Iuran Wajib Dana
Kecelakaan Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2005.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2005 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sekadau yang harus dikelola secar tertib, taat terhadap peraturan perundangundangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 104 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 65 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelayanan Jasa Kepelabuhan; Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retrjbusi; Penyetoran Retribusi; Innovasi Dalam Pemungutan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
15 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999
Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan jasa angkutan penumpang
umum, perlu dilakukan pengaturan, pembinaan dan
pengendalian angkutan penumpang umu m dalam trayek;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Izin Trayek sudah
tidak sesuai dengan perkembangan, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
1999.
Peraturan ini mengatur retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
mennyediakan pelayanan angkutan bus dalam wilayah kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2004
perubahan - pertama - peraturan - daerah - kabupaten - sukabumi - nomor 8 - tahun - 2003 - tentang - pengujian - kendaraan - bermotor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2004/ No.3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur sehubungan dengan adanya perubahan sistem pelayanan pengecatan tanda samping dan No. Uji Kendaraan berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 8 Tahun 20003.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentanfg Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Noo,or 8 Tahun 2003 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2003/ No.8 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dalam menunjang ketertiban untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhu persyaratan laik jalan naka nperlu ada pengaturan Pengujuan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturam Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PPNo. 42 Tahun 1993; PP No. 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Pelayanan Pemeriksaan Penelitian Dan Penetapan Laik Jalan, Pungutan Daerah, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1970
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1971/SERI C NR.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961 pada Pasal 6 tentang besarnya uang pemakaian ruangan pemberhentian ditempat menunggu
kendaraan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1971.
Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 16/1967
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 8, sipuu.setkab.go.id
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Surat Bandingan Tertanggal 15 Oktober 1955 dari Kwee Hock Lie
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat