Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1970

Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961 pada Pasal 6 tentang besarnya uang pemakaian ruangan pemberhentian ditempat menunggu kendaraan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1970 tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
11 September 1970
Tanggal Pengundangan
30 Januari 1971
Tanggal Berlaku
30 Januari 1971
Sumber
LD.1971/SERI C NR.17
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961

  2. Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 16/1967

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan