Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961 pada Pasal 6 tentang besarnya uang pemakaian ruangan pemberhentian ditempat menunggu kendaraan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat