retribusi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8, LL Kab. Sekadau : 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sekadau yang harus dikelola secar tertib, taat terhadap peraturan perundangundangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 104 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 65 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelayanan Jasa Kepelabuhan; Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retrjbusi; Penyetoran Retribusi; Innovasi Dalam Pemungutan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
- 15 halaman peraturan
|