Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023

Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O, dan kategori L, dan telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi. Kendaraan bermotor yang harus memenuhi baku mutu emisi meliputi kendaraan bermotor kategori : a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Baku Mutu Emisi dan Penerapan Uji Emisi. Penerapan uji emisi dilakukan oleh : a. unit pelaksana uji berkala; dan b. unit pelaksana Uji Emisi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
BN.2023 (624), jdih.menlhk.go.id: 8 hlm.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 23091 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan