Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13070/201/2017 tanggal 20
Desember 2017 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, apabila
kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-589/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah
untuk Program Hibah Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017,
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi sebesar Rp. 18.000.000.000 (Delapan belas miliar
rupiah) yang telah masuk menjadi Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang
harus segera dilaksanakan/dianggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam yang dibiayai dari belanja tidak
terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 22,
pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau
belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.805.583.841.000,00
3. Defisit Rp. (42.702.815.000,00)
4. Pembiayaan Netto Rp. 42.702.815.000,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2020
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara terarah, terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2020.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017
pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mengamanatkan peraturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi pemerintah daerah pada badan usaha maka perlu dilakukan penyesuaian nilai investasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; c. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; d. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; e. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; f. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; g. Perda Kabupaten Kupang No. 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; h. Perda Kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pada Badan Usaha.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 36 huruf b; ketentuan pasal 37 huruf a dan huruf b; dan ketentuan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dinyatakan
bahwa pengkajian dan evaluasi terhadap perubahan
organisasi perangkat daerah dapat dilakukan setelah
organisasi perangkat daerah ditetapkan dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa perubahan dan penyempurnaan Organisasi
Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menciptakan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Materi: Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007: Pasal 2 huruf h, i, huruf m dan huruf q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 4 ayat (1), (8), (9), (11), (13) dan (17) diubah dan
ditambahkan ayat (21) baru, Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, m dan q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dnas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), diubah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Batu Tahun 2016 No 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa berkaitan dengan peran dan kedudukan yang strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa upaya pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas- luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diantaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
9. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
10. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/per/M.KUSAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 23/PER/M.KUKM/XI/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: /Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan untuk Teknologi Tepat Guna kepada Usaha Kecil dan Menengah di Sentra;
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 02/Per/M.KUKM/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan Business Development Services-Provider (BDS-P) untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 11/Per/M.KUMK/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
16. Peraturan Menteri Koperasi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor: 03/per/ Dep.6/VIII/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor:
01/pen/Dep.6/I/2014 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil di Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha;
17. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. Landasan, asas, dan prinsip;
b. Maksud dan tujuan;
c. Kriteria;
d. Pemberdayaan;
e. Pengembangan Usaha;
f. Iklim Usaha;
g. Anggaran;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administratif;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
Pemberdayaan dan Pengembangan
Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan;
i. kesatuan ekonomi nasional; dan
j. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja mengubah:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 ayat (1) berbunyi:
(1) Metode penghitungan kehadiran Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan sesuai dengan indikator kehadiran sebagai berikut:
a. izin tidak hadir dipotong 1% (satu perseratus) perhari dari besaran TPK Statis;
b. terlambat masuk kerja dipotong 0,5% (nol koma lima perseratus) perhari dari besaran TPK Statis;
c. pulang cepat dipotong 0,5% (nol koma lima perseratus)
perhari dari besaran TPK Statis; dan
d. tanpa kabar dipotong 3% (tiga perseratus) perhari dari
besaran TPK Statis.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf f diubah, sehingga Pasal 10 ayat (2) huruf f berbunyi:
f. Staf Ahli Bupati, target 80 (delapan puluh) poin dalam 1 (satu) bulan;
3. Ketentuan dalam Lampiran I angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran II angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 10 dan angka 11 diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 56 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB III Penyaluran Dana Gampong, BAB IV Penggunaan Dana Gampong, BAB V Pelaporan Dana Gampong, BAB VI Pemantauan Dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat