Peraturan ini mengatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 36 huruf b; ketentuan pasal 37 huruf a dan huruf b; dan ketentuan Pasal 38.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat