Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016

Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Landasan, asas, dan prinsip; b. Maksud dan tujuan; c. Kriteria; d. Pemberdayaan; e. Pengembangan Usaha; f. Iklim Usaha; g. Anggaran; h. Partisipasi Masyarakat; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Sanksi Administratif; k. Penyidikan; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Penutup. Pemberdayaan dan Pengembangan Kecil, dan Menengah berasaskan: a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi; c. kebersamaan; d. efisiensi berkeadilan; e. berkelanjutan; f. berwawasan lingkungan; g. kemandirian; h. keseimbangan kemajuan; i. kesatuan ekonomi nasional; dan j. kearifan lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kota Batu Tahun 2016 No 1/E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 3951 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan