Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja mengubah: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 ayat (1) berbunyi: (1) Metode penghitungan kehadiran Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan indikator kehadiran sebagai berikut: a. izin tidak hadir dipotong 1% (satu perseratus) perhari dari besaran TPK Statis; b. terlambat masuk kerja dipotong 0,5% (nol koma lima perseratus) perhari dari besaran TPK Statis; c. pulang cepat dipotong 0,5% (nol koma lima perseratus) perhari dari besaran TPK Statis; dan d. tanpa kabar dipotong 3% (tiga perseratus) perhari dari besaran TPK Statis. 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf f diubah, sehingga Pasal 10 ayat (2) huruf f berbunyi: f. Staf Ahli Bupati, target 80 (delapan puluh) poin dalam 1 (satu) bulan; 3. Ketentuan dalam Lampiran I angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran II angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 10 dan angka 11 diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kinerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan