PERBUP Kab. Tegal No. 16 Tahun 2006 tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa guru selain sebagai pendidik profesional, juga dapat diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan
mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk meningkatkan kualitas kepala sekolah perlu
dilakukan pendidikan dan pelatihan, penyiapan calon kepala
sekolah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta
sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah; bahwa agar dalam penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dapat
memenuhi kriteria yang memadahi perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tegal tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatru tentang maksud dan tujuan, persyaratan guru yang diberl tugas tambahan sebagai kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, pemetmn kebutuhan dan proses pengangkatan kepala sekolah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilalan kinerja kepala sekolah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2006 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Pendidikan Di Kabupaten Semarang Untuk Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Dewan
Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara
Taman Kanak-kanak Indonesia (DPC-GOPTKI) Kabupaten
Semarang dalam mewujudkan sumber daya manusia
berkualitas guna mendukung pengembangan potensi anak
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, sehat jasmani dan rohani maka perlu
didukung dengan bantuan dana oleh Pemerintah Daerah;
bahwa dalam rangka mendukung hal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka Pemerintah Kabupaten
Semarang memberikan dana bantuan kepada Dewan
Pimpinan Cabang Gabtingan Organisasi Penyelenggara
Taman Kanak-kanak Indonesia (DPC-GOPTKI) Kabupaten
Semarang dalam bentuk hibah;
bahwa agar pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya
guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Npmor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Pendidikan Di Kabupaten Semarang Untuk Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madarasah Tsanawiyah Swasta Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rnewujudkan sekolah rnurah dan
meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah lbtidaiyah
(S0/SDLB/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs), Kabupaten Semarang
memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan
dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang
dialokasikan untuk pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
bahwa agar pelaksanaan dana pendampingan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs)
Swasta di Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar,
efektif dan efisien, maka diberikan hibah dana
pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar
Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLl3/MI) Swasta dan
Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam pemberian hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dapat terkendali sesuai
sasaran, berdaya guna dan be:rhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedorrtan
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturart, Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2013
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN AKADEMI KEPERAWATAN KABUPATEN SUBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2013/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1990; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENKEU No. 119/PMK.05/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.00.06.1.1.2109; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/I/II/4/5729/2009; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 07/XII/SKB/2010, No. 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan No. 420-1072 Tahun 2010; Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.06.01/IV/3/01995/2009; PERBUP Subang No. 7 Tahun 2009; PERBUP Subang No. 5 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus perlu
mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa layanan pendidikan bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diselenggarakan secara
inklusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5105 Nomor) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perybahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Rembang(Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Rembang. Tujuan pendidikan inklusif adalah:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta
didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Satuan Pendidikan Menengah Atas/Kejuruan Swasta Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
pada Satuan Pendidikan Menengah Atas/Kejuruan
Swasta, pemerintah Kabupaten Semarang memperoleh
bantuan keuangan bidang pendidikan dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya oleh Pemerintah
Kabupaten Semarang diberikan kepada Satuan
Pendidikan Menengah Atas/Kejuruan Swasta di
Kabupaten Semarang dalam bentuk hibah;
bahwa agar dalam Pelaksanaan hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terkendali sesuai
sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 ahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Satuan Pendidikan Menengah Atas/Kejuruan Swasta Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013
Bahwa setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pengangkatan; BAB V Pembiayaan; BAB VI Pembayaran; BAB VII Hak Dan Kewajiban; BAB VIII Jangka Waktu; BAB IX Pemberhentian; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat