Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013

Mobile Teacher

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pengangkatan; BAB V Pembiayaan; BAB VI Pembayaran; BAB VII Hak Dan Kewajiban; BAB VIII Jangka Waktu; BAB IX Pemberhentian; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Mobile Teacher
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.9, LL KAB. LANDAK: 6 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan