Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Pendidikan Di Kabupaten Semarang Untuk Bantuan Kepada Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat