Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2013

Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2013
Tanggal Berlaku
21 Mei 2013
Sumber
BD 2013/10
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan