Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat