PERUBAHAN STATUS DAN NAMA ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENJADI BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status Dan Nama Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Menjadi Badan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Peincrintah Nomor 6 Tahun 2010
tcntang Satuan Polisi Pamong Praja, diperlukan adanya penataan ulang
organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praia
Kabupaten Konawe terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, untuk
menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan perencanaan, pengelolaan,
pengendalian dan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembjehtukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, 7’ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 9. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 49);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 590).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN. TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V ORGANISASI
BAB VI ESELONERING
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VIII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX TATA KERJA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 86 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN STATUS DARI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI MODEL DI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI RINTISAN BERTARAF INTERNASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI DAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 87 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN STATUS DARI SEKOLAH DASAR NEGERI MODEL DI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI RINTISAN BERTARAF INTERNASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 69 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 2005; Kepka BKN No. 13 Tahun 2002; Kepsa Menpan dan Mendagri masing-masing No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan 17 Tahun 2003; Perda Kab.Kayong Utara No. 02 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 69 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas BAPERJAKAT; Susunan dan Tugas Keanggotaan; Persidangan; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2013
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2013-2015
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2013/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
' '
))
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Refonnasi Birokrasoi 2010-2025;
11. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi Birokrasi Nasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
.J
12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Republik Indonesia Nomor:
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor
10, Tambahan Lembaran· Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 229);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Ttambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan
Lain Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230); ·
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaen Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 228).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013-2015.
Pasal 1
Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pelaksanaan hak dan Kewajiban; Tugas Pembantuan Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Tata Cara Pembayaran Denda Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
60 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan
produk hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman
prosedur secara terpadu dan terkoordinasi ;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, perlu mengatur mengenai pembentukan produk
hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan, Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi, Evaluasi Dan Klarifikasi Perda, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/PNS Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB IV
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN
PERTANGGUNGJAWABANNYA;
BAB VIII
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2A Tahun 2012
PENETAPAN BESARAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PENERIMA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BD.2012 / NO.2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, Kepaia Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial
dengan Keputusan Kepaia Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah yang dijabarkan dalam aturan
pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah
dan bantuan sosial kepada penerima hibah perlu
dibuat daftar penerima dan besaran hibah dan bantuan
sosial tahun anggaran 2012;
c. bahwa untuk raemenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada hwuf a dan hurof b tersebut diatas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.
1, Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1959
Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih dan
Bebas Korupsi KoJusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,tambahan
Lembaran Repubiik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun. 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar Pelayan
minimal (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 97);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor I LA
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
124. A).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III Bagian Kesatu
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 45A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45A, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 45A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 22 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN DAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA PARA CAMAT DAN KEPALA DESA/LURAH DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat