sotk
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5, TBD No.5, LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 69 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 2005; Kepka BKN No. 13 Tahun 2002; Kepsa Menpan dan Mendagri masing-masing No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan 17 Tahun 2003; Perda Kab.Kayong Utara No. 02 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 69 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas BAPERJAKAT; Susunan dan Tugas Keanggotaan; Persidangan; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
- 10 HLM
|