Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2013

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pelaksanaan hak dan Kewajiban; Tugas Pembantuan Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Tata Cara Pembayaran Denda Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2013
Tanggal Berlaku
19 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 60 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan