Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Uang Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada Fasilitas Kesehatan di Luar Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV, Pelayanan Kesehatan Huruf D, nomor 2, penyediaan obat di fasilitas kesehatan di laksanakan dengan mengacu kepada Formularium Nasional; bahwa Rumah Sakit Umum Lewoleba sebagai salah satu pemberi pelayanan bagi pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional harus menyediakan obat-obat yang tercantum dalam Formularium Nasional dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa dalam hal tidak tersedia obat Formularium Nasional dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada huruf b dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional membeli pada fasilitas pelayanan yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maka wajib diberikan kompensasi oleh Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dalam bentuk penggantian uang tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Uang Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Yang Membeli Obat dan Bahan Media Habis Pakai Pada Fasilitas Kesehatan di Luar Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 40 Tahun 2004; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; III. Prosedur Dan Tata Cara Pengembalian; IV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, maningkatkan roda perekonomian Daerah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan profesional agar menjadi sarana perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat; bahwa hadirnya Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah yang tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat, perlu didayagunakan dan/atau dioptimalkan pemanfaatannya agar dapat memperluas kesempatan berusaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kedudukan dan Fungsi
Bab IV Pengelolaan Pasar Daerah
Bab V Wewenang, Tanggung Jawab, Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi
Bab VII Tata Tertib di dalam Pasar Daerah
Bab VIII Data dan Informasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DAN/ATAU BONUS KEPADA MAHASISWA, ATLET DAN SENIMAN BERPRESTASI, MAHASISWA KURANG MAMPU, CALON MAHASISWA YANG KULIAH DI LUAR NEGER! DAN HAFIDZ
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan dan atau Bonus Kepada Mahasiswa, Atlet dan Seniman Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, Calon Mahasiswa Yang Kuliah di Luar Negeri dan Hafidz
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan dan/atau
bonus kepada mahasiswa kurang mampu dan
mahasiswa, atlet dan seniman berprestasi, calon
mahasiswa yang kuliah di luar negeri dan hafidz,
perlu mengatur pedoman pemberian bantuan
dan/atau bonus;
b. bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah merupakan
motivasi dan stimulan bagi mahasiswa kurang
mampu, mahasiswa, atlet dan seniman berprestasi,
calon mahasiswa yang kuliah di luar negeri dan hafidz;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Bantuan dan/atau Bonus kepada
Mahasiswa, Atlet dan Seniman Berprestasi, Mahasiswa
Kurang Mampu, Calon Mahasiswa yang Kuliah di Luar
Negeri dan Hafidz;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
- I -
., .
·<
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
- 2 -
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 354);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Luwu Utara
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN DAN/ ATAU BONUS
BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
NOMOR 4LJ TAHUN 2018
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 40 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka terjadi perubahan terhadap pemberian hibah dan bantuan sosial di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 54 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2016, Permendagri No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum keputusan Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan social pemerintah Kabupaten Sintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa yang Tidak Mampu dan Beasiswa Program Kerjasama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah dan pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pedidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu mebiayai pendidikannya, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang aktif di perguruan tinggi. Pemberian bantuan biaya pendidkan agar dapat berjalan secara optimal, efektif, tepat sasaran dan bermanfaat, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Untuk itu perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan Beasiswa Program Kerjasama bagi mahasiswa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum : UU No.20 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2013; ; UU No, 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010.
Didalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; misi, tujuan dan sasaran; kriteria, permohonan dan persyaratan, jangka waktu dan perpanjangan masa beasiswa; pengelola program beasiswa, tugas dan wewenang tim verifikasi dan biaya beasiswa; sistem pengelolaan seleksi, mekanisme seleksi beasiswa mahasiswa tidak mampu dan beasiswa program kerjasama; penyaluran dan beasiswa; pembatalan, penghentian dan pengembalian beasiswa; ketentuan lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2020
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengubah :
PERBUP Kab. Katingan No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
penganggaran-pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/579
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ketentuan Pasal 42 ayat (1), Tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial;
c. bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 40XIX.PAL/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Katingan Tahun 2020 dalam hasil pemeriksan masih ada J
penerima bantuan hibah berupa uang yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima dan memperhatikan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan osial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
1. Perubahan pada Pasal 22 tentang laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD, apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, maka penerima hibah dikenakan sanksi berupa pengembalian
dana hibah dan tidak dapat menerima hibah pada tahun anggaran selanjutnya.
2. Perubahan Pasal 26 Penerima hibah seperti KONI, LPTQ, DEKRANASDA, PRAMUKA dan lain-lain yang menyisakan dana hibah yang diterima sebagai kas di rekening penerima hibah organisasi/badan/lembaga/yayasan dan lain-lain dapat
digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan bantuan hibah tahun beijalan agar aktivitas operasional organisasi
tetap beijalan.
3. Perubahan Pasal 26A bahwa Hibah berupa uang dapat digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi produktif organisasi yang bersangkutan; apabila sisa penggunaan dana akan dipergunakan kembali pada tahun anggaran berjalan maka penerima hibah wajib merevisi RAB dan melaporkan penggunaan dana dimaksud pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengaatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara kerjasama, pelaksanaan tugas pemberi bantuan hukum, tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat