Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 36 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Persyartan jangka waktu dan perpanjangan masa beasiswa,pengelola program beasiswa ,tugas dan wewenang tim verifikasi dan biaya beasiswa ,sistem pengelola seleksi ,mekanisme seleksi beasiswa mahasiswa tidak mampu ,beasiswa program kerjasama dan beasiswa mahasiswa berpertasi ,penyaluran dana beasiswa,pembatalan ,penghentian dan pengembalian beasiswa,ketentuan lain,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
BD.2021/No.36
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa yang Tidak Mampu dan Beasiswa Program Kerjasama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan