Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Persyartan jangka waktu dan perpanjangan masa beasiswa,pengelola program beasiswa ,tugas dan wewenang tim verifikasi dan biaya beasiswa ,sistem pengelola seleksi ,mekanisme seleksi beasiswa mahasiswa tidak mampu ,beasiswa program kerjasama dan beasiswa mahasiswa berpertasi ,penyaluran dana beasiswa,pembatalan ,penghentian dan pengembalian beasiswa,ketentuan lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat