Peraturan Gubernur ini mengaatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara kerjasama, pelaksanaan tugas pemberi bantuan hukum, tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat