Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengaatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara kerjasama, pelaksanaan tugas pemberi bantuan hukum, tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
BD.2014/No.40
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan