Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kedudukan dan Fungsi Bab IV Pengelolaan Pasar Daerah Bab V Wewenang, Tanggung Jawab, Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi Bab VII Tata Tertib di dalam Pasar Daerah Bab VIII Data dan Informasi Bab IX Kerja Sama Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat