Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perubahan pada Pasal 22 tentang laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD, apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, maka penerima hibah dikenakan sanksi berupa pengembalian dana hibah dan tidak dapat menerima hibah pada tahun anggaran selanjutnya. 2. Perubahan Pasal 26 Penerima hibah seperti KONI, LPTQ, DEKRANASDA, PRAMUKA dan lain-lain yang menyisakan dana hibah yang diterima sebagai kas di rekening penerima hibah organisasi/badan/lembaga/yayasan dan lain-lain dapat digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan bantuan hibah tahun beijalan agar aktivitas operasional organisasi tetap beijalan. 3. Perubahan Pasal 26A bahwa Hibah berupa uang dapat digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi produktif organisasi yang bersangkutan; apabila sisa penggunaan dana akan dipergunakan kembali pada tahun anggaran berjalan maka penerima hibah wajib merevisi RAB dan melaporkan penggunaan dana dimaksud pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD.2020/579
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
    Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan