RATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 8 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI
MELALUI KABEL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan
Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dilaksanakan secara
bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Penyiaran Televisi melalui kabel merupakan
salah satu sarana dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan penguatan
regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan
penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di
Daerah, diperlukan pengaturan atau regulasi terkait
dengan penyelenggaraan penyiaran berlangganan
televisi melalui kabel;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Berlangganan Televisi Melalui Kabel;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4252);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4690); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129,
Tambahan Negara Republik
Iindonesia
Nomor4568);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang
Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran Oleh Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Melalui Satelit, Kabel, dan Teresterial;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
MELALUI KABEL
BAB V
PENATAAN TIANG DAN JARINGAN PENYELENGGARAAN
TELEVISI BERLANGANAN MELALUI KABEL
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
MATERI SIARAN
BAB VIII
PERIZINAN
Bab IX
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, perlu dilakukan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah, sehingga perlu disesuaikan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019,
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 terdiri dari 24 Pasal dan 8 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA DARMA AYU, HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN, PELAYANAN AIR MINUM, REKENING AIR MINUM, PELAYANAN PENGADUAN, PENGENDALIAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008 dicabut.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara: 66/9/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kewenangannya melalui penetapan retribusi izin trayek terhadap kapal/speed boat GT<7 yang melakukan kegiatan lintas pelayaran dalam Kabupaten
Nunukan;
b. berkaitan dengan huruf a, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah yaitu menetapkan retribusi izin trayek angkutan sungai dan danau dan penyeberangan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan di Kabupaten Nunukan yang merupakan sumber pendapatan yang potensial dalam memperlancar roda perekonomian, perdagangan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanan nasional dan mempererat hubungan antarsuku di Kabupaten
Nunukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5 1 0 8 );
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5 1 0 8 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA ACARA PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI KEBERATAN
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan bupati ini terdiri dari 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 29 (dua puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; Hak Dan Kewajiban; Pemberdayaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman. Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging, maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permentan No. 144/Permentan/PD.410/9/2014
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; RPH; UPD; Pemotongan Hewan; Persyaratan Higiene dan Sanitasi; Izin mendirikan RPH dan/atau UPD; Izin Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Pelayanan Teknis; Pemotongan Hewan di Luar RPH; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat
Kota Banjarbaru perlu didukung oleh keberadaan
Perpustakaan;
bahwa Perpustakaan sebagai salah satu wahana
belajar sepanjang hayat perlu diberikan landasan
hukum agar penyelenggaraannya dapat sesuai dengan
standar Perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah
dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan,
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Koleksi Perpustakaan;
3. Layanan Perpustakaan;
4. Hak, Partisipasi Masyarakat/Pemustaka dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan;
6. Perpustakaan Daerah;
7. Larangan;
8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
9. Anggaran;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pembinaan Anggota;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab Sanggau : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN SANGGAU RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama, baik oleh individu, pemerintah/pemerintah daerah, dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Permenkumham No.34 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Ham dan Kebebasan Dasar Manusia, Kewajiban Dasar Manusia, Pelaksanaan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019
Bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk mendorong Pasar Pemerintah pengelolaan Pasar Pemerintah di Kota Cimahi telah diatur dengan Perda kota Cimahi no,. 2 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pasar pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaanm Pemanfataan, Sumber Penerimaan, Pemberdayaan Dan Perlindungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat