Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI MELALUI KABEL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN BAB IV PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN MELALUI KABEL BAB V PENATAAN TIANG DAN JARINGAN PENYELENGGARAAN TELEVISI BERLANGANAN MELALUI KABEL BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII MATERI SIARAN BAB VIII PERIZINAN Bab IX TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII SANKSI ADMINISTRASI BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI MELALUI KABEL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan