Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019

PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 terdiri dari 24 Pasal dan 8 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA DARMA AYU, HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN, PELAYANAN AIR MINUM, REKENING AIR MINUM, PELAYANAN PENGADUAN, PENGENDALIAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD 2019/8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan