Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sebagai warga negara, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah. bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan Peraturan Daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani, maka perlu diselenggarakan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/ Permentan / OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menhut-II/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Perlindungan Petani;
3. Pemberdayaan Petani;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengawasan;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Anggaran;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat;
bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan
penduduk serta perkembangan ekonomi mengakibatkan
terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan yang
mengancam daya dukung wilayah dalam rangka
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan
kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan
pertanian pangan;
bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pedoman
untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana,
terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil
guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Perencanaan;
4. Penetapan;
5. Pengembangan;
6. Penelitian;
7. Pemanfaatan;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Pelaporan;
12. Pemantauan dan Evaluasi;
13. Sistem Informasi;
14. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
15. Pembiayaan;
16. Peran Serta Masyarkat;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Sanksi Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 273
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 20007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2006; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Provinsi Kepuluan Bangka Belitung No 2Tahun 2014; Perd aNo 48 tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembnagan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diatur dengan Peraturan Bupati, - Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERTANIAN ORGANIK
ABSTRAK:
pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 1999; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2002; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2005; PP Nomor 95 Tahun 2012; PERMEN Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007; PERMEN Nomor 14/Permentan/ OT.140/2/2008; PERMEN Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2008; PERMEN Nomor 27/Permentan/ PP.340/5/2009; PERMEN Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010; PERMEN Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; PERMEN Nomor 64/Permentan /OT.140/5/2013; PERDA Nomor 03 Tahun 2014; PERDA Nomor 09 Tahun 2016;
Penetapan UU, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Konsumen, Perkebunan, Penataan Ruang, Kesehatan, Hortikultura, Pangan, perda, Label dan Iklan, Standardisasi Nasional Indonesia, Pembinaan dan Pengawasan, Ketahanan Pangan, Keamanan Pangan, Keamanan Hayati, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pertanian, Mutu Produk Hewan, Pupuk, Pertanian Organik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
11 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tenteram, damai, bersih dan indah maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa salah satu upaya yang ditempuh dalam
rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan
hewan ternak di Kabupaten Konawe Kepulauan,
dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan
dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan temak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan
Ternak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3575);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
7. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
13. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teakhr dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3102);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PENERTIBAN
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
BAB IV SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN
BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB VIII KETENTUAN PENERTIBAN
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa Lahan Pertanian perlu dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan Peraturan Daerah menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala; bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Penetapan;
4. Pengembangan;
5. Pemanfaatan;
6. Pembinaan;
7. Pengendalian;
8. Pengawasan;
9. Sistem Informasi;
10. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembiayaan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Dewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; Bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangpeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 12 ayat (3) huruf c dan huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewandi Kota Banjarmasin merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan belum mendapatkan upaya perlindungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.41 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Perencanaan; Perlindungan Petani; pemberdayaan Petani; Pembiayaan dan pendanaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak asasi manusia, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan teijangkau untuk mewujudkan status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan; bahwa guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupaten Boyolali dibutuhkan peningkatan ketahanan pangan dan Gizi secara berkelanjutan, sesuai dengan Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di bidang pangan, untuk itu Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pangan dan Gizi yang selaras dengan kebijakan Pemerintah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 20 ay at (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten BoyolaH Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, cadangan pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan, koordinasi dan kerja sama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat, insfrastruktur dan kelembagaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013 dicabut.
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat