Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERTANIAN ORGANIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Konsumen, Perkebunan, Penataan Ruang, Kesehatan, Hortikultura, Pangan, perda, Label dan Iklan, Standardisasi Nasional Indonesia, Pembinaan dan Pengawasan, Ketahanan Pangan, Keamanan Pangan, Keamanan Hayati, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pertanian, Mutu Produk Hewan, Pupuk, Pertanian Organik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERTANIAN ORGANIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
LD.2019/No.05
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan