Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Penetapan; 5. Pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Pembinaan; 9. Pengendalian; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan; 12. Pemantauan dan Evaluasi; 13. Sistem Informasi; 14. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 15. Pembiayaan; 16. Peran Serta Masyarkat; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Sanksi Pidana; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan