Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Penetapan; 5. Pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Pembinaan; 9. Pengendalian; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan; 12. Pemantauan dan Evaluasi; 13. Sistem Informasi; 14. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 15. Pembiayaan; 16. Peran Serta Masyarkat; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Sanksi Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat