Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2019

Ketahanan Pangan dan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, cadangan pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan, koordinasi dan kerja sama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat, insfrastruktur dan kelembagaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan