Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, cadangan pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan, koordinasi dan kerja sama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat, insfrastruktur dan kelembagaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat