Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Perlindungan Petani; 3. Pemberdayaan Petani; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Pengawasan; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Anggaran; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat