Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah, perlu disusun petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah; Permendagri Nomor 19 TAhun 2016 menegaskan pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengusasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 tahun
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Noor 25 TAhun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; PP Nomor 40 TAhun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 31 TAhun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 TAhun 2014; PP Nomor 38 TAhun 2016; PP Noor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 75 TAhun 2017; PErmendagri Nomor 19 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 108 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 21 TAhun 2018; PErmendagri Nomor 133 Tahun 2018; PErmendagri Nomor 1 TAhun 2019; PErda Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini memuat petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
5 hlm; dan 40 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnewujudkan Kesetaraan dan
Keadilan Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangurian, sangat dipcrlukan pengarusutarnaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara clalam proses pernbangunan:
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak lerpisahkan dari
kegiatan fungsional sernua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusal dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarus utarnaan gender secara
terpaclu clan terkoordiuasl diperlukan pere.n perner-irrte.h
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c perlu
menetapkan peraturan Oaerah Kabupaten Barru tentang
Pengarusuramaan Gcnclcr Dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayal (6) Unclang-Undang Dasar Negara Rcpublik
lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah ·ringkat II di Sulawesi (Lembaran j
Negara Republik Indonesia 'fahun 1959 Nomor 74, -,,
Menglngat
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Unclang-Undang Nomor 7 Tahun J 984 ten tang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Ben tuk Diakrtmirraai Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Rcpublik lndo11esia Tahun 1984 Nomor 29, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 1 l l concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, 'J'ambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rurnah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesta Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pen1erintal1an Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik lndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentaug
Pembinaan dan Pengawasan Penjrelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahuu 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peraturau Menteri Dalam Negeri Nemer- 1 S T'ah u n 2(.)[.)2
tentang Pedornan Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahuri 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu,, 2 011 Nomor
927);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan JangkA Panjang
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 5 1 ,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 20 l l Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABVI
PERENCANAAN
BAB VII
PELAKSANAAN
BAB VIII
ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KERJASAMA
BABX
KOORDINASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
AB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PENGHARGAAN
AB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
19
NOMOR 5 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PMDN No. 19 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bontang meliputi:
a. Pejabat Pengelola BMD;
b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan
f. enghapusan;
k. Penatausahaan;
l. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
n. BMD berupa Rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 708
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan alokasi dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDGARI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Walikota Langsa Nomor 41 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB V Mekanisme Pencairan; BAB VI Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 651) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mempedomani ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan untuk lebih tertib dan efektifnya Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu adanya pedoman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 19 Pasal, serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Perencanaan Kebutuhan Pasal 4-Pasal 15; Bab III Penyusunan Perubahan RKBMD Pasal 16; Bab IV Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat Pasal 17; Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 18; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 19.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan agar terwujudnya perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang akuntabel dan mencerminkan kebutuhan rill Barang Milik Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
114 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pengelolaan BMD, ruang lingkup perda, dan pejabat pengelola BMD. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola keuangan BLUD serta mengenai BMD berupa rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD NO.5, TLD NO. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, PERMENDAGRI 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa barang milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secare, optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik Daerah, perlu. dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekwensi bertambahnya barang milik Pemerintah Daerah;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dafam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Barang milik Daerah meliputi: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang ntengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2020/5, TLD. No. 2020/380, LL Kota Ambon : 69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 551 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
b. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasandan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat