Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bontang meliputi: a. Pejabat Pengelola BMD; b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; c. Pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan f. enghapusan; k. Penatausahaan; l. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; m. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan n. BMD berupa Rumah Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat