Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 19 Pasal, serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Perencanaan Kebutuhan Pasal 4-Pasal 15; Bab III Penyusunan Perubahan RKBMD Pasal 16; Bab IV Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat Pasal 17; Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 18; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 19. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan agar terwujudnya perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang akuntabel dan mencerminkan kebutuhan rill Barang Milik Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat