Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2018

PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB V Mekanisme Pencairan; BAB VI Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Tahun 2018/ No. 708
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan