Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih diperluhkan prasarana dan sarana produksi yang memadai, maka dipandang perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum
UU No.23 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, PP No.16 tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, tempat Kedudukan; Modal; Penguasaan dan cara Pengurusan; Dewan Pengawas; Tanggung jawab dan Tuntutan ganti Rugi; Tahun Buku; Anggaran Perusahaan; Laporan; Penetapan; Kepegawaian; Pengawas; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
16 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2007
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2007/NO.20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UncfangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
scbagaimana tclah diubah dengan UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2005 tcntang Pcnctapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nornor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
UndangUndang,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersarna Bupati telah menyempumakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED)
Kabupatcn Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan
Pcraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4262/Xll/Tahun 2007
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan tentang APBD Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APED Tahun Anggaran
2008 tidak bcrtcntangan dengan kepentingan umum dan peraturan
pcrundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a Jan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah lentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2008.
1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) scbagaimana telah dubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 (Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 3685) scbagaimaana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24b Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. UndangUndang Nornor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 44, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1688);
4. UndangUndang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3826);
5. UndangUndang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
6. UndangUndang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
7. UndangUndang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pcmeriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
8. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbaugunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. UndangUndang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) scbagairnana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Perncrintah Pengganti
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 108, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10. UndangUndang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
11. Pcraturan Pemcrintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pcngawasan atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pembinaan dan Pengawasan enyelenggaraan Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4090);
12. Peraturan Pernerintah Nornor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 118, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuan Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lernbaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Pcraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor D6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pcmcrintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnforrnasi Kcuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576);
20. Peraturan Femerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nrnnor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Rcpublik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinetja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Preslden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun2007;
26. Peraturan Mcntcri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006 tcntang Pcdornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2008;
27. Pcraturan Dacrah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Pasal 2 : Pendepatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 : Belauja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pernbiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasa! 5 : Uraian lebih lanjut anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati rnenetapkan peraturan tentang Penjabaran
Pasal 7 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu adanya aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang kebersihan lingkungan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan Lingkungan.
Undang- undang nomor 27 tahun 1959;Undang-undang nomor 8 tahun 1981;Undang-undang nomor 23 tahun 1997;Undang- undang nomor 10 tahun 2004;Undang- undang nomor 32 tahun 2004;Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983;Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 18 tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebersihan Lingkungan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemeliharaan Kebersihan;Ketentuan Pembuangan sampah;Ketentuan Larangan;Pembinaan/Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007
bahwa dalam mengantisipasi pembangunan prasarana dan sarana yang kurang terkendali perlu adanya pedoman perencanaan yang serasi, seimbang dan terpadu dengan mengacu pada tata ruang sehingga terjadi perimbangan dan kesesuaian fungsi kawasan baik budidaya maupun lindung; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, perlu adanya tindak lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten yang lebih operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 35/1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990; Peraturan DAerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi DAerah Tingkat I Jawa Tengah No. 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2003
PERDA ini mengatur tentang Garis Sempadan, adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut. Maksud pengaturan garis sempadan adalah sebagai landasan perencanaan dan pengendalian pemilikan dan penguasaan tanah, pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Tujuan pengaturan garis sempadan adalah terciptanya ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit Organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16
Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula
berjumlah Rp. 569.130.778.750,00 bertambah sejumlah Rp 33.325.023.500,00 sehingga menjadi Rp 602.455.802.250,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2007.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2007
pembentukan desa mekar jaya, desa ayula tilango, desa ayula timur, desa toluwaya, desa popodu, desa lamahu, desa bulotalangi, desa bulotalangi barat, desa talulobutu selatan, desa keramat dan desa meranti di kecamatan tapa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulotalangi Timur, Desa Bulotalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat dan Desa Meranti di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulontalangi, Desa Bulontalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat, dan Desa Meranti Di Kecamatan Tapa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa masih banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas, baik di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian yang sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan dan keindahan kota/desa;
b. bahwa hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggal masyarakat juga2
dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak;
1. UU No 6 Tahun 1967
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
7
LARANGAN
Pasal 4
Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan kota maupun desa..
PENERTIBAN
Pasal 5
Terhadap peternak yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dikenakan tindakan penertiban.b. Terhadap peternak yang hewan ternaknya ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan
.GANTI RUGI
Pasal 9
(1) Hewan ternak yang lepas berkeliaran secara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
12
sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian pada pihak lain, maka kepada peternak diwajibkan untuk mengganti kerugian senilai kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri dengan cara menyakiti, menyiksa ataupun membunuh hewan ternak tersebut maupun tindakan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tenaga Ahli, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat