PERDA ini mengatur tentang Garis Sempadan, adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut. Maksud pengaturan garis sempadan adalah sebagai landasan perencanaan dan pengendalian pemilikan dan penguasaan tanah, pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Tujuan pengaturan garis sempadan adalah terciptanya ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat