Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan bersih, maka pemerintah daerah mendorong peran serta pegawai dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya penegasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Pemerintah daerah perlu membuat pedoman agar mekanisme dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terlaksana secara transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilaya Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permen PAN No.60 Tahun 2012; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Peraturan ini sebagai pedoman bagi whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, apabila ada pegawai yang di indikasikan dan/ atau dicurigai telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi. Tujuannya sebagai petunjuk dalam penangan pengaduan atas tindak pidana korupsi; sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan administrasi, sehingga dapat menimbulkan kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, persaingan usaha yang tidak sehat; dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kota Pagar Alam telah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Kota Pagar Alam namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002; UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan mengenai penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA - PERDAGANGAN ORANG - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Penegakan dan Penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dan sehubungan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 183/373/SJ tanggal 5 Februari 2016, agar Bupati memberdayakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah;
Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 37 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 69 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Blora untuk melaporkan harta kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia; bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Blora, perlu menetapkan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang wajib lapor;ketentuan LHKPN;Unit pengelola LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2015
AKSI DAERAH PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupasi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud, Program, Strategi,Koordinator dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
4 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyampaian laporan harta kekayaan merupakan
kewajiban setiap Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme; bahwa untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan
ketepatan dan daya guna terkait dengan laporan harta
kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara, perlu disusun pengaturan laporan harta kekayaan
di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, LHKPN, SPT Tahunan, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/4 Tahun 2018, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/3 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/1 Tahun 2020 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 33 Tahun 2023
pembangunan - zona - integritas - menuju - wilayah - bebas - dari - korupsi - dan - wilayah - birokrasi - bersih - dan - melayani
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Bahwa reformasi birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan PP maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tahapan Pembangunan Zona Integritas, Persyaratan Dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK Dan Menuju WBBM, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
26 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan
reformasi perlu adanya transparansi dan akuntabilitas,
sebagaimana diamanatkan . dalam lnstruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah Kota
Magelang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kata Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Magelang tentang Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang
Tahun 2007-2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010 secara keseluruhan terdiri dari Pencegahan, Penindakan dan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
31 hal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 33, BN.2014/No.49, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat