PEMBENTUKAN - GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA - PERDAGANGAN ORANG - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Pelaksanaan Penegakan dan Penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dan sehubungan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 183/373/SJ tanggal 5 Februari 2016, agar Bupati memberdayakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah;
Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 37 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 69 Tahun 2008
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- 6 hlmn; 1 lmprn
|