laporan-harta kekayaan-penyelenggara negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2022/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kota Pagar Alam telah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Kota Pagar Alam namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002; UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan mengenai penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
- Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
- 6 hlm
|