Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan mengenai penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.33
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan