Peraturan ini sebagai pedoman bagi whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, apabila ada pegawai yang di indikasikan dan/ atau dicurigai telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi. Tujuannya sebagai petunjuk dalam penangan pengaduan atas tindak pidana korupsi; sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan administrasi, sehingga dapat menimbulkan kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, persaingan usaha yang tidak sehat; dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas whistleblower.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat