Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 33 Tahun 2007

Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010 secara keseluruhan terdiri dari Pencegahan, Penindakan dan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Magelang Tahun 2007-2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No. 32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan