laporan-harta kekayaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Blora untuk melaporkan harta kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia; bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Blora, perlu menetapkan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
- Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan ini memuat tentang wajib lapor;ketentuan LHKPN;Unit pengelola LHKPN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
- 7 hal
|