Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
pembentukan unit layanan pengadaan (ulp) barang/jasa pemerintah kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2011/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Kewenangan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja ULP, Prosedur Hubungan Kerja Antara ULP Dengan SKPD Dan LKPP, Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 54 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas, sehingga perlu ada keseimbangan dalam keberagaman di bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bangli;
b. bahwa adanya lembaga penyiaran yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat yang tidak semata-mata memproduksi acara sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan media kepentingan golongan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor
28/P/M.KOMIMP0/9/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :18/PER/M.Komimfo/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINF0/12/2010; Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 009/SKIKPI/8/2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Jepara
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaran penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi masyarakat yang befungsi sebagai media pendidikan hiburan dan informasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta pengawasan sosial bagi masyarakat luas, yang memerlukan adanya keseimbangan informasi dan komunikasi dengan melalui lembaga penyiaran di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Penyiaran Publik, keberadaan dan pengelolaan Radio Kartini FM Kabupaten
Jepara harus berbadan hukum, maka perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertirbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurut b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Karimi FM Kabupaten Jepara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran
Bab III Alat Kelengkapan
Bab IV Dewan Direksi
Bab V Sumber Dana
Bab VI Peraturan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2011.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avaian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza perlu membentuk Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006;
PEMBENTUKAN KOMITE DAERAH PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVAIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2011/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu mengalihkan Unit
Pemadam Kebakaran dari Dinas Cipta Karya, Kebersihan
dan Tata Ruang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi maka
perlu menggabungkan 4 (empat) Unit Sumber Daya Air dan
4 (empat) Unit Bina Marga menjadi 6 (enam) Unit Sumber
Daya Air dan Bina Marga pada Dinas Sumber Daya dan Bina
Marga, mengubah status kelembagaan 8 (delapan) Sekolah
Dasar-Sekolah Menengah Pertama Satu Atap menjadi 8
(delapan) Sekolah Menengah Pertama pada Dinas
Pendidikan, mengubah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
menjadi Balai Kesehatan Paru Masyarakat serta Unit Alat
Kesehatan dan Farmasi menjadi Unit Perbekalan Alat
Kesehatan dan Farmasi pada Dinas Kesehatan; bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2010
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran
Tugas dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1
Kebasen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2011 ten tang
Organisasi, Penjabaran Tugas dan Tata Kerja Balai
Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak Kartini pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas termasuk Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Daerah maka pengaturannya
digabungkan dalam Peraturan Bupati ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 37 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara FM Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat
penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk
pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi
masyarakat luas, sehingga perlu adanya keseimbangan dalam
keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui
media penyiaran di wilayah Kabupaten Jembrana;
b. bahwa lembaga penyiaran berfungsi melayani kepentingan
masyarakat tidak semata-mata memproduksi acara sesuai
tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan
media kepentingan golongan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Ananta Praja Swara FM Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
1.KETENTUAN UMUM; 2.DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; 3.PERATURAN PERALIHAN; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 09 TAHUN 2011
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB)
DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/PER/III/2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, maka perlu dilakukan perubahan
terhadap Petunjuk Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Bersubsidi (PKMB) di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Puskesmas Kabupaten Lampung Barat Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Lampung bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Gratis tidak dapat dipungut kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bersubsidi (PKMB) di Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Lampung Barat Tahun 2011;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara Republik lndonesia & Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung
Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008
Nomor 13 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010
Nomor 18);
9. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Lampung Barat;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bersubsidi (PKMB) di UPT PUSKESMAS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan
di Kabupaten Sukoharjo, perlu membentuk Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah yang berperan dalam memberikan
pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2011.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat