Pembentukan Lembaga Penyiaran
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2011/NO.324
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaran penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi masyarakat yang befungsi sebagai media pendidikan hiburan dan informasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta pengawasan sosial bagi masyarakat luas, yang memerlukan adanya keseimbangan informasi dan komunikasi dengan melalui lembaga penyiaran di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Penyiaran Publik, keberadaan dan pengelolaan Radio Kartini FM Kabupaten
Jepara harus berbadan hukum, maka perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertirbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurut b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Karimi FM Kabupaten Jepara;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran
Bab III Alat Kelengkapan
Bab IV Dewan Direksi
Bab V Sumber Dana
Bab VI Peraturan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2011.
- 6 halaman
|