Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran Bab III Alat Kelengkapan Bab IV Dewan Direksi Bab V Sumber Dana Bab VI Peraturan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat