PENDIRIAN-LEMBAGA-PENYIARAN-PUBLIK-LOKAL-RADIO-ANANTA-PRAJA-SWARA-FM-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD.2011/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara FM Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat
penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk
pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi
masyarakat luas, sehingga perlu adanya keseimbangan dalam
keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui
media penyiaran di wilayah Kabupaten Jembrana;
b. bahwa lembaga penyiaran berfungsi melayani kepentingan
masyarakat tidak semata-mata memproduksi acara sesuai
tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan
media kepentingan golongan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Ananta Praja Swara FM Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; 3.PERATURAN PERALIHAN; 4.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
- -
- 5
|