PENDIRIAN-LEMBAGA-PENYIARAN-PUBLIK-LOKAL-RADIO-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, LD.2011/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas, sehingga perlu ada keseimbangan dalam keberagaman di bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bangli;
b. bahwa adanya lembaga penyiaran yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat yang tidak semata-mata memproduksi acara sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan media kepentingan golongan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor
28/P/M.KOMIMP0/9/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :18/PER/M.Komimfo/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINF0/12/2010; Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 009/SKIKPI/8/2004
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
- -
- -
- 6
|