PEMBENTUKAN-KOMITE-DAERAH-PENGENDALIAN-FLU-BURUNG-(AVAIAN-INFLUENZA)-DAN-KESIAPSIAGAAN-MENGHADAPI-PANDEMI-INFLUENZA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, LD.2011/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avaian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza perlu membentuk Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006;
- PEMBENTUKAN KOMITE DAERAH PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVAIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
- -
- -
- 6
|