APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sintang No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Dengan berlakunya Peraturan ini, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas belajar bagi pegawai negeri Sipil dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan proses belajar bagi pegawai negeri sipil tugas belajar dan mahasiswa ikatan dinas institut pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah kabupaten sintang perlu dibantu dengan biaya penyelenggaraan tugas belajar secara layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.7 Tahun 1977, PP No.99 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Surmendegri No.892/303/SJ (9 Jan 1990), Perbup Sintang No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar Dan Pendidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013
PERBUP Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
TUGAS TAMBAHAN-KEPALA SEKOLAH-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-PEMALANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kebutuhan serta untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas dan manajemen pendidikan, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 ten tang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 ten tang Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008
; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu Ketentuan Pasal ~ ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 8, pada ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 (diubah)
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diterbitkaN Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum jabatan fungsional pengawas sekolah, rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok, beban kerja; kewajiban, tanggung jawab dan wewenang, formasi, pengadaan, pengangkatan; pemindahan; pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan Pasal 53
ayat (2) huruf k tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Satuan Pendidikan untuk masa kerja satu tahun,
maka perlu dibentuk Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Kabupaten Tanah
Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) Dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2013.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) Dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH; KEWENANGAN PETUGAS PENGELOLA
KEUANGAN SEKOLAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBS; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBS; PELAKSANAAN APBS; PERUBAHAN APBS; PENGELOLAAN KAS; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBS; PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2013
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN AKADEMI KEPERAWATAN KABUPATEN SUBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2013/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1990; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENKEU No. 119/PMK.05/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.00.06.1.1.2109; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/I/II/4/5729/2009; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 07/XII/SKB/2010, No. 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan No. 420-1072 Tahun 2010; Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.06.01/IV/3/01995/2009; PERBUP Subang No. 7 Tahun 2009; PERBUP Subang No. 5 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan SPM Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Akademi Keperawatan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus perlu
mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa layanan pendidikan bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diselenggarakan secara
inklusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5105 Nomor) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perybahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Rembang(Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Rembang. Tujuan pendidikan inklusif adalah:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta
didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat