PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU - TATA CARA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 42 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi dalam rangka kelancaran proses dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak Di Kota Ambon. Maka perlu disusun tata cara Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa perlu memperhatikan kondisi pandemi covid-19 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang tata cara pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Lampiran 75 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun
2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000/MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 / 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2013
EPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten; Bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Mencalonkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan bupati (perbup) tentang kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidka sesuai lagi; bahwa DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra ari Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud tersebut di atas perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 2 Tahun 1990;
Peratran Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1997 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2021
dprd - penganggaran dan pengelolaan belanja rumah tangga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Temanggung, perlu diatur penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab Temanggung TA 2021;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 23 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No 25 Tahun 2020; Perbup Temanggung No 88 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 62 Tahun 2020; Perbup Temanggng No 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah pimpinan sekretariat DPRD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN.2016/No.1706, jdih.bawaslu.go.id : 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.08 Seri E Nomor 04, TLD/NO.04 Seri E Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas P eraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah untuk disesuaikan; b. bahwa untuk maksud diatas tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Pertama Ata s Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 8. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 9. 10. 11. 12. 13. 14. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No mor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); Peraturan Peme rintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara 15. 16. 17. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); Peraturan Pemeri ntah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten S ragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah, 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, 4. Ketentuan Pasal 22 diubah, 5. Penjelasan Pasal 23 diubah, 6. Ketentuan Pasal 26 diubah, 7. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah
13 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat