PerBup ini berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penganggaran, Penempatan, Penggunaan, Pencairan, Penatausahaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat