Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara,
sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi perlu
diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai
Politik di Kota Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan
Administrasi Partai Politik;
5. Penyerahan Bantuan Keuangan;
6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dipandang perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permendagri No.32 Tahun 2005; dan Perda No.1 Tahun 2005
Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III : BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV : TATACARA PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V : PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VI : LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI E NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat atas asset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 di DPRD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tata cara pengajuan bantuan, Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, Penyerahan bantuan keuangan, serta Laporan penggunaan bantuan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
6 halaman, Lampiran I s.d. III 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI - POLITIK - DI - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Penetapan Besarnya Bantuan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2005
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2005/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No,29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kepada Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajian Bantuan, Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik maka Pemerintah Kabupaten Batang Hari akan memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 senagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
5 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat