Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BAB III : BANTUAN KEUANGAN; BAB IV : TATACARA PENGAJUAN BANTUAN; BAB V : PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; BAB VI : LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2006
Tanggal Berlaku
15 Maret 2006
Sumber
LD. 2006/2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan